Minggu, 29 Januari 2017

Materi Kelas X Genap

Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia
Alvina Dwi Syahputri
X-PBS

>Pengertian hukum:
Peraturan atau adat, yang secara resmi di anggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas.

>Peradilan:
Masyarakat terdiri dari warga masyarakat yang selalu mangadakan interkas, hubungan atau kontak satu sama lain.

>Hukum pidana di indonesia:
Yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dan warga negaranya. Oleh sebab itu, hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan sanksi pidana. Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis tindak pidana, yaitu kejahatan dan pelanggaran.

>Peradilan di indonesia:
Di indonesia, terdapat 3 kekuasaan dalam menjalankan pemerintahan, yaitu eksekutif,legislatif,dan yudikatif. Lembaga-lembaga peradilan termasuk kedalam kekuasaan yudikatif/kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan, yaitu menegaskan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila demi keselenggaranya negara hukum Republik Indonesia.

><terimakasih><